Salah satu berita terkini yang sedang hangat-hangatnya dibahas, dikritik, diprotes adalah DP/uang muka mobil untuk para pejabat kita yang cukup fantastis.
- Peraturan yang dikritik/diprotes adalah: Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan
- DP/uang muka = Awalnya usulan DP adalah 250 juta dipangkas menjadi 210 juta
- Diusulkan oleh: Ketua DPR Setya Novanto dalam surat pada tanggal 5 Januari 2015.
- Pejabat yang menerima adalah: anggota DPR, anggota DPD, Hakim Agung MA, Hakim MK, anggota BPK, dan komisioner KY. Mereka berjumlah 753 orang (Berdasarkan Perpres No 39 Tahun 2015)
- Total dana yang akan digelontorkan sebesar Rp 158 miliar.
- Status: akan dikaji ulang
Harapan dan doa: semoga pemerintah dan pejabat kita bekerja berdasarkan keadilan dan demi rakyat Indonesia
Update: Presiden akhirnya akan cabut Perpres Fasilitas uang muka mobil pejabat
ReplyDeleteSumber: http://print.kompas.com/baca/2015/04/06/Presiden-Akhirnya-Akan-Cabut-Perpres-Fasilitas-Uan